Gaya Hidup post authorAju 29 Agustus 2023

Rio Sunaryo Bantah Telantarkan Anak Setelah Resmi Bercerai di Pontiank. Begini Tanggapan Katharina!

Photo of Rio Sunaryo Bantah Telantarkan Anak Setelah Resmi Bercerai di Pontiank. Begini Tanggapan Katharina! Rio Sunaryo (kiri) dan Katharina.

PONTIANAK, SP – Rio Sunaryo membantah telah menelantarkan anak setelah resmi cerai dengan Katharina Rina di Pontianak.

Rio Sunaryo, mengatakan, telah membayar biaya hidup anak Boy Fernando, secara kumulatif sebesar Rp50 juta untuk 2 tahun, dimana sisanya diangsur Rp2 juta per bulan.

Rio Sunaryo mengklarifikasi laporan mantan istrinya, Katharina Rina hingga ke Markas Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Akibat laporan Katharina Rina, Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia (Itwasum Polri) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) soroti kasus mandek di Kepolisian Resort Kota Pontianak (Polresta) Pontianak.

Saksi keterangan palsu pihak Rio Sunaryo gugat cerai Katharina di Pengadilan Agama Pontianak diinstruksikan dibuka kembali, demi keadilan bagi tergugat dan anak-anaknya.

Hal itu didasarkan rapat utusan Itwasum Polri, Kemensetneg dan penyidik dari Polresta Pontianak di ruang Inspektorat Pengawasan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Irwasda Polda Kalbar) di Pontianak, Rabu, 12 Juli 2023.

Kedatangan utusan Itwasum Polri dan Kemensetneg di Irwasda Polda Kalbar, Rabu, 12 Juli 2023, menindaklanjuti laporan Katharina Rina kepada Presiden, tanggal 27 Mei 2022.

Hasilnya Polresta Pontianak mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/363/VII/RES.1.24/2023, tanggal 7 Juli 2023

Di antaranya, bunyinya sebagai berikut, “Berkaitan dengan hal ini, update informasi terakhir atas perkembangan laporan Saudari telah kami terima.”

“Adapun penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan untu mencari alat bukti lainnya agar dapat menentukan suatu tindak pidana.”

“Dimana terjadi dan laporan Saudari tersebut tetap akan ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku dan akan kami beritahukan lebih lanjut perkembangannya.”

SP2HP dikirim kepada Katharina ditandatangani Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Kota Pontianak, Ajun Komisaris Polisi Tri Prasetio.

Katharina Rina, mengatakan, sudah menceritakan duduk permasalahan sebenarnya saat klarifikasi di Irwasda Polda Kalbar, sehingga kasus diinstruksikan dibuka kembali.

Penyidik Polresta Pontianak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tahun 2022, sehingga peluang mendapatkan keadilan mengalami kebuntuan.

Alasannya karena tidak cukup cukup bukti dan tidak termasuk unsur tindak pidana, sebagaimana dilaporkan.

Padahal di dalam pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur dengan tegas mengenai keterangan palsu di atas sumpah ada sanksi pidanya.

Katharina Rina mengatakan, sejak awal melapor di Polresta Pontianak, penyidik minta dirinya meminta surat keterangan dari Pengadilan Negeri Pontianak, tentang saksi palsu.

Pengadilan Negeri Pontianak, menegaskan, hanya bisa memberikan keterangan tentang kesaksian dan atau dinamika selama persidangan jika diminta penyidik Polri.

Karena hanya Katharina Rina sebagai saksi pelapor yang meminta, maka surat keterangan dari Pengadilan Negeri Pontianak, hanya bersifat keterangan prosedur dan langkah hukum.

“Penyidik Polresta Pontianak, tidak memberikan jawaban apapun, sehingga diterbitkan PS3 tahun 2022,” Katharina.

Rio Sunaryo dilaporkan Katharina Rina ke Polresta Pontianak, Mei 2022 dan beberapa bulan kemudian terbit SP3.

Pada 9 Juni 2015, Rio Sunaryo menikah dengan Katharina Rina, seorang janda empat anak, secara adat dan dikukuh di Kantor Catatan Sipil Kota Pontianak, 13 Januari 2017.

Hasil pernikahan Rio Sunaryo dan Katharina Rina, dikaruniai satu orang anak laki-laki.

Pada 9 Agustus 2020 terjadi keributan, karena Rio Sunaryo keberatan anak tertua perempuan Katharina yang tengah hamil besar, ikut menumpang tinggal di rumah.

Keributan disertai ancaman senjata tajam samurai, membuat Katharina Rina dan lima anaknya keluar rumah dengan pakaian seadanya, dan semenjak itu tidak diperolehkan pulang.

Rio Sunaryo kemudian gugat cerai Katharina di Pengadilan Negeri Pontianak, dengan beberapa keterangan palsu yang memojokkan dan dicatat hakim.

Katharina Rina memberikan bantahan menanggapi keterangan palsu 3 saksi dari pihak Rio Sunaryo, dan tetap dicatat hakim Pengadilan Negeri Pontianak.

Sidang diketahui Bonny Sanggah dengan anggota majelis hakim,  Riya Novita dan Rendra.

Pada 15 Februari 2021 mengabulkan permohonan perceraian.

Dengan amar putusan, menyatakan hak asuh anak jatuh kepada Katharina dan Rio Sunaryo wajib memberikan nafkah kepada anaknya sebesar Rp2 juta setiap bulan.

“Sejak sidang dinyatakan selesai pada Februari 2021 sampai sekarang, Rio Sunaryo tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk menafkahi anak-anak,” kata Katharina Rina.

Katharina Rina mengatakan, dalam surat pengaduan kepada Presiden Joko Widodo di Jakarta, 27 Mei 2023, berisi kronologis keterangan palsu dari penggugat Rio Sunaryo.

Disebutkan Katharina Rina dan kelima anaknya kabur dari rumah, tapi kondisi sebenarnya diusir Rio Sunaryo pada 9 Agustus 2020.

Demikian pula, secara garis besar dituduh Katharina Rina tidak familiar dengan keluarga Rio Sunaryo, kenyataannya tetap berhubungan baik.

Demikian pula, tuduhan tidak bisa berterimakasih karena mendapat uang dari keluarga Rio Sunaryo untuk modal usaha, kenyataan sebenarnya sama sekali tidak ada.

Diungkapkan Katharina Rina, paling dirasakan setelah digugat cerai Rio Sunaryo, kondisi perekonomian keuangan keluarga morat-marit.

Katharina Rina terpaksa tinggal di rumah kontrakan ukuran sempit, dan terhambatnya anak-anak masuk sekolah karena terbentur biaya.

 

“Saya tidak pernah berpikir untuk rujuk kembali, tapi hak hidup anak-anak sesuai putusan pengadilan mesti dihormati,” ujar Katharina Rina.

Di samping itu, hak-hak gono-gini selama pernikahan enam tahun, berupa kendaraan dan rumah tempat tinggal masih sepenuhnya dikuasai Rio Sunaryo.

Katharina Rina pernah meminta izin Rio Sunaryo, agar bersama anaknya boleh menumpang tinggal sementara di rumah yang pernah dibangun bersama, tapi ditolak.

Bantahan Rio Sunaryo

Rio Sunaryo, mengemukakan tiga point bantahan, Jumat, 11 Agustus 2023, sebagai berikut:

Pertama, sudah memenuhi kewajiban memberikan uang Rp2 juta per bulan, sebagaimana putusan pengadilan selama 2 tahun, sebesar Rp50 juta.

Dimana sesuai permintaan telah dibayar Rp25 tahap pertama untuk satu tahun dan sebelihnya dicicil Rp2 juta per bulan dilengkapi bukti setoran via bank.

Cuma sejak Juni 2023, Katharina Rina menolak kiriman uang Rp2 juta per bulan, dengan alasan nanti dibahas di pengadilan saja.

Kedua, gugat cerai karena desakan Katharina Rina, setiap kali muncul pertengkaran pergi meninggalkan rumah dan selalu minta cerai.

Ketiga, masalah harta gono-gini, itu memang tidak ada, karena isi rumah saat hidup bersama dibawa keluar Katharina Rina.

“Pemberitaan di media massa, sangat menggangu ketenangan pribadi. Parahnya lagi, akibat pemberitaan, saya diberhentikan dari pekerjaan,” kata Rio Sunaryo.

Menurut Rio Sunaryo, biaya hidup anak Rp50 juta selama dua tahun, meliputi Rp25 juta di bayar di muka dan sisanya dicicil Rp2 juta per bulan, sesuai kesepakatan.

Kesepakatan dihadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kubu Raya.

Hal ini juga sudah dalam proses penyelidikan di Polresta Pontianak, dan Rio Sunaryo sudah di panggil beberapa kali.

Rio Sunaryo sudah mengklarifikasi dan melampirkan semua bukti pemberian nafkah untuk anak berupa kwitansi dan bukti transfer ke rekening katharina Rina.

Nafkah anak justru tetap dikirimkan sampai sekarang bulan Agustus 2023.

Meskipun Katharina Rina telah mencemarkan nama baik Rio Sunaryo di berbagai media massa.

Dan laporan Polisi serta Komisi Perlindungan Perempuan Anak dan Ibu Daerah (KPPAID) Kalimantan Barat.

Menurut Rio Sunaryo, justru Katharina Rina yang mutar balik fakta dan kenyataan, ada terima nafkah anak dan bilang ke semua orang.

Bahwa tak pernah terima uang nafkah anak dari Rio Sunaryo, dan justru Katharina Rina yang melanggar keputusan Pengadilan Negeri.

Dimana melarang Rio Sunaryo untuk jumpa anaknya sendiri.

 

Setelah cerai hampir 3 tahun lamanya, Rio Sunaryo tidak diijinkan untuk ketemu dan membawa anaknya.

Tentang kesaksian palsu perceraian di Pengadilan Negeri

Menurut Rio Sunaryo, proses penyelidikan tentang kesaksian palsu sudah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan prosedur.

Rio Sunaryo dan saksi-saksi dalam perceraian sudah di panggil beberapa kali ke Polresta Pontianak untuk di periksa dan berikan keterangan terhadap laporan ini.

Setelah berjalan beberapa bulan dan gelar perkara oleh penyidik dan tidak di temukan adanya unsur pidana maka kasus ini di-SP3-kan oleh penyidik.

Katharina Rina  keberatan tentang keputusan ini dan mengatakan penyidik tidak lakukan penyelidikan dengan benar dan tidak professional serta penyidik dilaporkan ke Propam.

Rio Sunaryo telah dipanggil pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk klarifikasi tentang laporan ini pada tanggal 18 July 2023 di Polda Kalbar.

Kalau ada keberatan di keputusan cerai di Pengadila Negeri, Katharina Rina telah di berikan hak untuk banding.

Tetapi Katharina Rina tidak menggunakan hak ini, dan beralasan keputusan cerai terlambat diterima.

Dan Katharina Rina baru tahu setelah mendekati batas waktu ajukan banding. Padahal dari keputusan cerai dari Pengadilan Negeri, Katharina Rina sudah tahu dari awal.

Bbahkan ada ucapan selamat kepada Rio Sunaryo atas dikabulkannya gugatan cerai oleh hakim di Pengadilan Negeri satu hari setelah dibacakan keputusannya.

Dan setiap sidang selalu Katharina Rina ikuti sampai habis dan sampai keputusan cerainya keluar.

Panggkal percerai versi Rio Sunaryo

Menurut Rio Sunaryo, tanggal 9 Agustus 2020, terjadi cek-cok bukan soal putri sulung Katharina Rina (Elizabet, tengahi hamil ) yang mau numpang tinggal di rumah.

Anaknya sudah hampir sebulan tinggal di rumah Rio Sunaryo.

Keributan pada hari itu justru terjadi karena saudara Rio Sunaryo yang dari Jakarta sudah mau pulang ke Pontianak untuk sembayang orang tua yang sudah tiada.

Dan biasanya Rio Sunaryo bersaudara ada acara kumpul-kumpul, dan untuk kali ini katharina Rina sudah mengancam.

Kalau mereka pulang Rio Sunaryo tidak diijinkan jumpa mereka.

Kalau Rio Sunaryo tetap mau jumpa mereka maka Katharina Rina dan anak-anaknya yang akan pergi dari rumah.

Dan mendapat ancaman ini Rio Sunaryo merasa tak bisa terima dan terjadi cek-cok.

Pada 10 Agustus 2020, Katharina dan anak-anaknya pergi dari rumah tanpa ada yang mengancam dan tidak ada yang mengusir.

Katharina Rina pergi sendiri dengan membawa perlengkapan mereka semua.

Kenyataannya saudara Rio Sunaryo yang dari Jakarta juga tak jadi pulang karena masih ada Covid-19.

Tapi keluarga sudah pisah-pisah, Katharina Rina dan anak anak ngungsi ke rumah mertua anaknya.

Dan semenjak itu juga tak pernah mengatakan mau pulang lagi dan tidaklah benar Katharina Rina pernah ijin mau pulang ke rumah tapi tak diijinkan Rio Sunaryo.

Semenjak menikah, setiap ribut atau cek-cok baik besar atau pun kecil, Katharina Rina, selalu pergi dari rumah tanpa diusir.

Semenjak nikah sampai cerai mungkin sudah pergi dari rumah sudah hampir 10 kali.

Bisa sewa kost, bisa sewa rumah, bisa ke rumah orangtua, ke rumah menantu, kerumah mertua anaknya, bisa tinggal di hotel, bisa tinggal di rumah sakit.

Saat pergi dari rumah tanggal 10 Agustus 2020, Katharina sering meminta Rio Sunaryo untuk mencerainya.

Pertama-tama Rio Sunaryo juga menolak, bahkan suruh Katharina Rina yang ajukan cerai saja.

Tapi Katharina Rina tak mau dan bahkan pernah mengancam Rio Sunaryoo, awas kalau tak ceraikan dia.

Dan paksa Rio Sunaryo untuk ke Pengadilan Negeri untuk daftarkan gugatan cerai.

Dan saat ini Katharina Rina malah putar balik fakta dan dimana-mana cerita Rio Sunaryo menceraikan dan buang katharina dan anak anak.

Ada bukti chat Katharina Rina selalu minta Rio Rio untuk menceraikannya dan saat sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri.

Juga ada chat ucapan terima kasih dari Katharina Rina karena Rio Sunaryo sudah bersedia meceraikannya.

“Jadi terbantahkan bukan Rio Sunaryo yang semena-mena mau ceraikan dan membuang katharina dan anak-anak tapi pergi sendiri,” kata Rio Sunaryo.

Menurut Rio Sunaryo, keterangan saksi-saksi perceraian di Pengadilan Neger, yang tercatat dalam keputusan perceraian semua benar adanya.

“Dan tidak ada yang memberatkan Katharina Rina,” kata Rio Sunaryo.

Kalau yang tidak tercatat dalam keputusan perceraian artinya Hakim menganggap tidak penting dan tidak perlu di catat. Jadi keputusan hakim sudah sangatlah tepat dan benar.

Jadi semenjak diceraikan di Pengadilan Negeri Pontianak,  sudah berbagai laporan yang telah Katharina Rina laporkan terhadap Rio Sunaryo.

“Hanya hanya untuk bertujuan pidanakan dan penjarakan Rio Sunaryo,” kata Sunaryo, sambil menunjukkan bukti transfer tiap bulan dan bukti kuitansi Rp25 juta.

Bantahan Katharina Rina

Katharina, Kamis, 17 Agustus 2023, memberikan bantahan panjang lebar dengan garis besar sebagai berikut.

Intinya, menurut Katharina, Rio Sunaryo hanya melakukan pembelaan diri, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.

 

Pertama, uang dipinjam Rio Sunaryo dari anaknya Rp132 juta merupakan warisan biaya pendidikan dari almarhum ayah kandung mereka (mantan suami pertama Katharina).

Kedua, uang gono gini Rp326 juta masih harus dibagi dua sesuai putusan Pengadilan tingkat 1 Pengadilan Negeri Pontianak.

Ssesuai putusan Banding tingkat Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan PN juga dan sesuai putusan Kasasi yang menolak permohonan Kasasi dari Rio Sunarho.

Ketiga, uang pendaftaran sekolah Taman Kanak-Kanak, Rp5,6 juta.

Keempat, uang kompensasi damai cabut perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rp50 juta.

Kelima, uang nafkah anak Rp2 juta per bulan dikalikan sampai sekarang, Agustus 2023 sebanyak 30 kali sebanyak Rp60 juta.

Belum ditambah nafkah nanti pendidikan SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi, dan belum lagi nafkah tempat tinggal.

Nafkah hari raya sesuai undang-undang perlindungan anak yang mengatur hak hak anak, dan saya siap hadirkan Tim audit utuntuk mengaudit semua bukti transferan.

Agar terang benderang dan kita juga akan cek terkait keabsahan rekening koran yang Rio Sunaryo hadirkan agar jangan ada rekayasa Dokumen lagi dalam hal ini.

Sehingga terang benderang semua ini kita buka di publik dan dinilai oleh publik by data.

By fakta, sesuai Undang Undang dan Hukum yang berlaku dan tidak bisa hanya by omongan saja.

Klarifikasi Rio Sunaryo, tanggal 11 Agustus 2023.

Rio Sunaryo, mengemukakan tiga point bantahan, Jumat, 11 Agustus 2023, sebagai berikut:

Pertama, Rio Sunryo mengatakan sudah memenuhi kewajiban memberikan uang Rp2 juta per bulan, sebagaimana putusan pengadilan selama 2 tahun, sebesar Rp50 juta.

Menurut Katharina, Rio Sunaryo belum memenuhi nafkah anak sesuai putusan pengadilan per bulan Rp2 juta dan sesuai Undang-Undang perlindungan anak yang mengatur hak hak anak. 

“Saya tegaskan kembali uang Rp50 juta adalah uang kompensasi damai cabut perkara KDRT Kedua yang dilakukan oleh Rio Sunaryo kepada Katharina.”

Selanjutnya terhutang nafkah anak terdahulu sebelumnya selama 4 bulan nafkah anak juga dibagi dua dan  ditanggung bersama dengan katharina.

Alasannya bahwa boy juga anak dari Katharina jadi katharina juga wajib ikut menanggung 50% ( bukti terlampir)

Dimana sesuai permintaan telah dibayar Rp25 tahap pertama untuk satu tahun dan sebelihnya dicicil Rp2 juta per bulan dilengkapi bukti setoran via bank.

Cuma sejak Juni 2023, Katharina Rina menolak kiriman uang Rp2 juta per bulan, dengan alasan nanti dibahas di pengadilan saja.

 

“Saya tegaskan saya tidak pernah meminta Rp25 juta tahap pertama, yang saya minta adalah Rp50 juta untuk kompensasi damai cabut perkara KDRT.

Dimana dilakukan oleh Rio Sunaryo terhadap Katharina.

Rio Sunryo mengatakan tidak punya uang dan mau mencicil menjadi setelah memberikan Rp25 juta di awal dan sisanya dicicil setiap bulan sampai lunas.

Jadi bukan keinginan saya soal rio mau mencicil sampai lunas seperti itu karena jelas merugikan Katharina.

Katharina mengklaim ada bukti chat dengan kedua Penyidik yang menangani perkara KDRT ini yang isinya jelas menolak semua bunyi bunyi Pernyataan yang Rio Sunaryo.

Isinya “ Pak, yang saya kirimkan screnshort itu jujur tidak dapat saya laksanakan, saya korban jadi berasa tersangka.”

“Saya ngomong jujur dari awal didepan supaya jangan ada salah paham, saya jujur tidak akan melakukan permintaan pihak Rio Sunaryo.:

“Bila dia memberikan saya kompensasi damai cabut perkara , maka saya hanya punya kewajiban menyatakan damai dan cabut Laporan saja.”

“Untuk membuat pernyataan aneh aneh dan kalimat aneh aneh lainnya saya mohon maaf tidak bisa penuhi permintaan pak rio yang aneh aneh, saya harap kita tidak salah paham.”

“Bila Rio Sunaryo masih keberatan sebaiknya jangan ada mediasi lagi, langsung saja naikkan laporan polisi saya diwajibkan harus mencabut laporan.”

“Setelah terjadi perjanjian dmai  walaupun kewajiban Rio Sunaryo belum dilaksanakan seluruhnya sebagaimana di KDRT Pertama juga semua point Perjanjian dilanggar Rio Sunaryo.”

“Dan tidak ada satupun yang dilaksanakan pada waktu itu dan sayapun diwajibkan untuk segera mencabut.”

“Walau belum dilaksanakan satupun point perjanjian tertanggal 11 November 2020, setelah saya kembali menanyakan kepada penyidik Polsek Timur.”

“Dikatakan itu sudah ranah perdata karena dianggap wanprestasi oleh sebab mengingkari Perjanjian dan sungguh saat itu saya merasa tertipu.”

“Sehingga laporan Pengancaman sajam terhadap saya ditanggal 08 Agustus 2020 yang sudah saya cabut tidak dapat diproses kembali.”

“Akhirnya saya pikir yah sudahlah bodohnya di saya kenapa percaya pada orang lain, dan akhirnya karena saya tidak kuasa berdebat lagi.”

“Walaupun sebenarnya pengancaman sajam itu termasuk delik biasa yang bila sudah dilaporkan dapat terus berjalan dan diproses walaupun ada pencabutan.”

“Karena bentuknya bukan delik aduan selanjutnya sekali lagi saya tegaskan bahwa uang yang di transferkan itu adalah kompensasi damai cabut perkara KDRT.”

“Yang korbannya adalah katharina bukan berkaitan dengan anak, jadi bagaimana dapat dikatakan itu untuk nafkah anak?”

“Karena Katharina yang jelas jelas dirugikan dalam hal ini sebagai korban , bagaimana mencampur adukkan perkara Pidana dan Perdata.”

“Semaunya sedangkan jelas KUHPidana dan KUHPerdata bukunya terpisah.”

Selanjutnya mengapa Katharina menolak kiriman Rio Sunaryo sejak Mei, juni, Juli, Agustus 2023?

Karena Katharina sudah melapor ke Kepolisian Republik Indonesia sehingga takutnya bila diterima sejak Mei 2023.

Maka penelantaran yang 25 bulan kemaren menjadi hilang, sehingga sudah terlanjur lapor penelantaran anak yang meliputi tidak memberikan Pendidikan.

Tidak memberikan nafkah tempat tinggal, tidak memberikan nafkah sehari hari sesuai putusan pengadilan.

Tidak memberikan nafkah hari raya selama 2 tahunterakhir sesuai undang-undang perlindungan anak. ***

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda